Ketika satu karyawan cuti tanpa pengganti yang jelas, lalu disusul karyawan lain yang ternyata mengajukan cuti di hari yang sama, operasional bisa terganggu hanya karena hal administratif yang mestinya bisa dicegah. Di sisi lain, pengelolaan cuti yang asal-asalan berisiko melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Jika proses ini masih mengandalkan catatan manual, sudah saatnya mempertanyakan efektivitas sistem yang digunakan saat ini.
Jenis Cuti Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan banyak aspek ketenagakerjaan, termasuk hak cuti karyawan. Berikut jenis cuti yang diatur secara eksplisit dalam regulasi terbaru:
1. Cuti Tahunan
Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Perusahaan dapat menetapkan kebijakan tambahan, tapi tidak boleh kurang dari ketentuan ini.
2. Cuti Sakit
Karyawan yang sakit dan tidak bisa bekerja tetap berhak atas upah sesuai skema pengupahan saat tidak bekerja karena sakit.
3. Cuti Melahirkan dan Keguguran
Karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan dan cuti karena keguguran 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.
4. Cuti Haid dan Istirahat Menyusui
Meski bersifat kondisional, UU tetap mengakomodasi cuti haid pada hari pertama jika tidak dapat bekerja, serta waktu istirahat untuk menyusui anak.
5. Cuti karena Alasan Penting (Cuti Khusus)
Dalam praktik umum perusahaan, termasuk:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Anak menikah: 2 hari
- Istri melahirkan/keguguran: 2 hari
- Anggota keluarga meninggal: 1–2 hari
Tantangan Mengelola Cuti Secara Manual
Banyak perusahaan masih bergantung pada spreadsheet, email, bahkan chat pribadi untuk pengajuan cuti. Akibatnya:
- Riwayat cuti sulit dilacak
- Duplikasi atau pengajuan ganda tak terdeteksi
- Kebijakan cuti tidak terimplementasi konsisten
- Risiko ketidaksesuaian dengan peraturan pemerintah
Kondisi seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian operasional, tetapi juga meningkatkan potensi ketidaksesuaian dengan hukum ketenagakerjaan.
Byon menyediakan sistem manajemen cuti yang mendukung kepatuhan terhadap regulasi dan mempermudah proses persetujuan hingga pelaporan secara otomatis.
Kenapa Sistem Manajemen Cuti Digital Semakin Dibutuhkan?
1. Kepatuhan Hukum Otomatis
Sistem yang baik akan memuat parameter sesuai UU, sehingga manajemen tidak perlu menghitung manual atau menebak-nebak apakah karyawan masih memiliki hak cuti.
2. Efisiensi Operasional
Pengajuan, persetujuan, dan monitoring dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi. Tidak ada lagi dokumen hilang atau email tertumpuk.
3. Transparansi dan Akses Real-Time
Karyawan bisa melihat sisa cuti, atasan bisa menyetujui dari mana saja, dan HR dapat menarik laporan lengkap kapan pun dibutuhkan.
4. Integrasi dengan Sistem Lain
Cuti otomatis terkoneksi dengan payroll, absensi, dan evaluasi performa jika diperlukan.
5. Kustomisasi Sesuai Kebijakan Perusahaan
Meski UU menentukan dasar hak cuti, setiap perusahaan memiliki kebutuhan berbeda. Sistem digital memungkinkan fleksibilitas pengaturan.
Bangun Budaya Kerja Sehat Lewat Pengelolaan Cuti yang Transparan
Karyawan yang merasa hak cutinya dihormati dan prosesnya mudah akan lebih loyal dan termotivasi. Transparansi bukan hanya memperkuat kepercayaan, tapi juga mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab.
Byon membantu perusahaan memastikan pengelolaan cuti karyawan berjalan adil, terstruktur, dan bebas risiko administratif melalui platform digital yang fleksibel dan user-friendly.