?> Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Diberikan Menurut UU Ketenagakerjaan | Dartmedia
Business

Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Diberikan Menurut UU Ketenagakerjaan

Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Diberikan Menurut UU Ketenagakerjaan
24 June 2025

Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib Diberikan Menurut UU Ketenagakerjaan

 

Banyak perusahaan mengira bahwa kewajiban terhadap karyawan selesai saat gaji bulanan dibayarkan. Padahal, menurut hukum di Indonesia, gaji hanyalah salah satu bagian dari total kompensasi. Di luar itu, ada tunjangan yang secara hukum wajib diberikan oleh perusahaan, dan jika diabaikan, bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

 

Ironisnya, masih banyak pelaku usaha yang tidak sepenuhnya memahami apa saja tunjangan yang diwajibkan oleh undang-undang. Di sisi lain, sebagian karyawan pun belum tentu tahu hak-hak dasar mereka.

 

Artikel ini membahas berbagai tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, agar baik pemberi kerja maupun pekerja memahami batas-batas legal dan praktik terbaik dalam pengelolaan SDM.

 

 

Apa yang Dimaksud dengan Tunjangan dalam UU?

 

Secara umum, istilah "tunjangan" tidak dijelaskan secara rinci dalam satu pasal khusus, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan turunan dari:

 

Tunjangan yang dimaksud biasanya merupakan komponen non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai kondisi tertentu. Ada yang sifatnya wajib berdasarkan hukum, ada pula yang bersifat kebijakan perusahaan.

 

 

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya

THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik itu karyawan tetap, kontrak, atau harian.

 

 

2. Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan peraturan turunannya, perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam program jaminan sosial:

 

 

Byon menyediakan sistem HRIS terintegrasi yang membantu perusahaan memantau kepesertaan dan kontribusi BPJS secara otomatis dan akurat.

 

 

3. Uang Lembur (Upah Kerja Lembur)

Berdasarkan Pasal 78 dan 85 UU Ketenagakerjaan, serta diatur rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021, pekerja berhak atas upah kerja lembur jika bekerja melebihi jam kerja normal (7-8 jam/hari atau 40 jam/minggu).

Besaran uang lembur juga telah ditentukan secara hukum dan tidak boleh diganti dengan bentuk kompensasi lain kecuali cuti pengganti berdasarkan kesepakatan.

 

 

4. Pesangon dan Kompensasi PHK

Dalam kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja berhak atas paket kompensasi yang terdiri dari:

 

Aturan ini tercantum di PP No. 35 Tahun 2021, dengan perhitungan berdasarkan lama masa kerja.

 

 

5. Cuti Tahunan dan Hak Istirahat

Berdasarkan Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.
Apabila cuti tidak diambil dan tidak dibayar, maka perusahaan bisa dianggap mengabaikan hak karyawan.

 

 

6. Tunjangan Khusus Berdasarkan Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan

Beberapa tunjangan seperti:

 

Tidak secara eksplisit diwajibkan oleh UU, namun menjadi hak normatif jika tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Begitu masuk dalam dokumen resmi, pemberiannya menjadi wajib secara hukum.

 

 

Kenapa Perusahaan Harus Patuh?

 

Tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, perusahaan yang konsisten memberikan tunjangan sesuai UU akan:

 

Byon membantu bisnis memastikan pengelolaan tunjangan, upah, dan hak karyawan berjalan sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia melalui platform digital yang aman dan mudah digunakan.

 

 

Saatnya Kelola Tunjangan Lebih Cerdas

 

Tunjangan karyawan bukanlah hal tambahan, melainkan bagian dari kewajiban legal yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan dan performa kerja. Dengan memahami dasar hukumnya, perusahaan dapat menghindari risiko pelanggaran dan membangun sistem kerja yang adil serta berkelanjutan.

 

Daripada dikelola manual yang rawan kesalahan, solusi digital seperti Byon dapat membantu perusahaan patuh hukum sekaligus efisien secara operasional.

Irsan Buniardi